Kumpulan Berita
Sri Mulyani menyatakan bahwa THR PNS 2023 cair dengan tunjangan kinerja (tukin) cuma 50%.
Ida Fauziyah menyatakan bahwa bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari.
Kemnaker meminta kepada perusahaan aga memberikan THR Full paling lambat H-7 Lebaran.
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6