Kumpulan Berita
Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.
Tak hanya uang tunai, aturan ini juga berlaku untuk logam mulia, batu permata, dan emas batangan.
Pemerintah mulai memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara khususnya di bandara.
Ada baiknya mengetahui terlebih dahulu persyaratan naik pesawat terbaru.
Syarat tes PCR dan Antigen saat ini dihapuskan, namun pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Pemerintah menetapkan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat perjalanan domestik.
PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Antigen kembali jadi syarat perjalanan dalam negeri bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin kedua