Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri
Masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat kini tidak perlu menyertakan tes antigen atau PCR.
Dengan adanya kebijakan ini, tentunya meningkatkan jumlah penumpang yang akan melakukan penerbangan.
Anak usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Syarat perjalanan di UEA makin longgar.
American Airlines mengumumkan pada 26 Juni bahwa mereka tidak akan lagi memblokir kursi tengah.
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi.