Kumpulan Berita
Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.
Tak hanya uang tunai, aturan ini juga berlaku untuk logam mulia, batu permata, dan emas batangan.