Kumpulan Berita
Bukti vaksin belum jadi syarat bepergian maupun masuk tempat wisata, meski CVODI-19 meningkat.
Ada baiknya mengetahui terlebih dahulu persyaratan naik pesawat terbaru.
Syarat tes PCR dan Antigen saat ini dihapuskan, namun pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster.
PT Angkasa Pura II akan menerapkan aturan terbaru terkait perjalanan domestik dan internasional.
PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Antigen kembali jadi syarat perjalanan dalam negeri bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin kedua
Masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat kini tidak perlu menyertakan tes antigen atau PCR.
Dengan adanya kebijakan ini, tentunya meningkatkan jumlah penumpang yang akan melakukan penerbangan.