Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyusun regulasi baru soal pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas OJK Riswinandi Idris mengungkapkan kontribusi pelaku pinjol legal tertutup ulah pinjol ilegal.
Daftar pinjaman uang Rp20 juta, Rp30 juta hingga Rp50 juta tanpa jaminan banyak dicari masyarakat