Kumpulan Berita
INACA mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik kelas ekonomi seiring lonjakan harga avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah yang kian menekan industri penerbangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas melambungnya harga avtur dunia yang memberikan tekanan besar pada industri penerbangan nasional.
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi selama 60 hari.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi sinyal harga tiket pesawat bisa turun. Penurunan harga tiket pesawat ini bisa terjadi jika 2 bulan ke depan kondisi harga avtur mengalami penurunan.
Kemenhaj menyebut kenaikan harga avtur untuk penerbangan jamaah haji asal Indonesia akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme pembiayaan APBN.
Maskapai awalnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50%
Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) hingga rata-rata 70 persen pada April 2026 memicu desakan dari pelaku industri penerbangan agar pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan ini disebut sebagai dampak dari gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut mendorong harga energi global.
INACA mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif penerbangan domestik menyusul tekanan biaya operasional akibat konflik Timur Tengah.