Kumpulan Berita
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
INACA mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik kelas ekonomi seiring lonjakan harga avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah yang kian menekan industri penerbangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas melambungnya harga avtur dunia yang memberikan tekanan besar pada industri penerbangan nasional.
Adapun layanan penerbangan haji 2026 terbagi dalam dua fase, yaitu fase I pada 22 April hingga 21 Mei 2026 dan fase II pada 1 hingga 30 Juni 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi sinyal harga tiket pesawat bisa turun. Penurunan harga tiket pesawat ini bisa terjadi jika 2 bulan ke depan kondisi harga avtur mengalami penurunan.
Kemenhaj menyebut kenaikan harga avtur untuk penerbangan jamaah haji asal Indonesia akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme pembiayaan APBN.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur yang berpotensi membebani masyarakat dalam membeli tiket pesawat.
Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) hingga rata-rata 70 persen pada April 2026 memicu desakan dari pelaku industri penerbangan agar pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan ini disebut sebagai dampak dari gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut mendorong harga energi global.