Kumpulan Berita
Sang ayah tersebut mencabuli anak tirinya sejak usia korban masih berusia 16 tahun atau sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Korban An (15) dua dicabuli oleh ayah sambungnya sendiri hingga hamil dengan usia kandungan 8 minggu atau 2 bulan.
HS dengan teganya melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan yang merupakan anak sambungnya secara berulang-ulang.
Tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016
Aksi bejat ini dilakukan di saat sang istri pergi bekerja.
Dirinya melaporkan suaminya yang merupakan ayah tiri anaknya tersebut karena telah memperkosa NA yang masih duduk di bangku SMP.
Seorang pria inisial RJ (40) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.