Kumpulan Berita
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sidang putusan Azis Syamsuddin digelar hari ini setelah sebelumnya sempat ditunda.
Sidang putusan Azis Syamsuddin ditundak karena hakim terpapar Covid-19.
Majelis hakim diminta KPK untuk mempertimbangkan seluruh fakta hukum selama persidangan.
Azis bakal divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Azis Syamsuddin dicabut.