Kumpulan Berita
Azis Syamsuddin mengucapkan selamat hari kasih sayang saat ditanyai soal kasus dan sidangnya yang ditunda.
Sidang putusan Azis Syamsuddin ditundak karena hakim terpapar Covid-19.
Majelis hakim diminta KPK untuk mempertimbangkan seluruh fakta hukum selama persidangan.
Seandainya pada saat nanti jatuh vonis, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik dan jadi dosen atau pengcara.
Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Azis Syamsuddin dicabut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin mengaku khilaf dan minta maaf telah memberikanRp210 juta ke eks penyidik KPK.