Kumpulan Berita
Azis Syamsuddin dituntut hukuman 4 tahun 2 bulan penjara terkait kasus suap pengurusan perkara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin mengaku khilaf dan minta maaf telah memberikanRp210 juta ke eks penyidik KPK.
Pada sidang hari ini, Senin 17 Januari 2022, agendanya pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.
KPK membuka peluang untuk menjerat "orang kepercayaan" Azis Syamsuddin dengan pidana keterangan palsu.
Azis Syamsuddin ditangkap KPK di rumah orangtuanya di Kebayoran Lama, Jaksel, pada 24 September 2021.
Mustafa merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.