Kumpulan Berita
Baiquni mengaku hanya berniat membantu Chuck Putranto, kemudian dianggap sebagai orang dekat Ferdy Sambo.
Baiquni Wibowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan obstruction of justice.
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Baiquni selama 2 tahun penjara.
Dalam persidangan, Baiquni Wibowo diperiksa sebagai saksi ketiga terdakwa.
Salah satu ahli pidana yang dihadirkan tim jaksa yakni Effendi Saragih.
Hal itu berdasarkan pernyataannya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo.
Permintaan itu dilayangkan lantaran JPU merasa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.