Kumpulan Berita
Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kepala BAIS TNI Letjen Robi Herbawan baru dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan setelah ditinggalkan Yudi Abrimantyo.
Sama halnya Terdakwa I, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan operasi intelijen.
Para terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengaku siap meminta maaf secara langsung apabila diberi kesempatan bertemu dengan korban.
Dalam video itu menampikan bagaimana Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup di Hotel Fairmont.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota TNI, menolak dibesuk Oditur Militer II-07 Jakarta saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Selasa (12/5/2026). Andrie disebut menolak dibesuk siapa pun yang berasal dari institusi TNI.
Abituren Akmil 1994 adalah mantan ajudan Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Jenderal Kopassus pada Desember 1995 hingga Maret 1998.