Kumpulan Berita
Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba
DLL (tersangka) mengaku sudah 5 kali panen tanaman ganja untuk dikonsumsi beraama teman-temannya
Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat lolos dari hukuman mati.
Pelaku diketahui bernama Sobri (33) yang sehari hari berprofesi pemanen buah sawit
kedua pelaku pengguna Narkoba berinisial CDH dan JHAN, ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Taput
Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat
Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut
Kejati menuntut mati sebanyak 16 terdakwa kasus peredaran gelap narkoba dalam sepekan terakhir.