Kumpulan Berita
Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat lolos dari hukuman mati.
Petugas mengamankan barang bukti 23 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja kering
Pelaku diketahui bernama Sobri (33) yang sehari hari berprofesi pemanen buah sawit
Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat
Mahasiswa berinisial MR (19) warga Labuhan Ratu, Bandarlampung tersebut ditangkap di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang
Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 7 kg.
Para tersangka diringkus di tempat berbeda dan pada waktu yang berbeda