Kumpulan Berita
Ketua RT 03 Desa Bagan Cempedak, Anroy Hidayat mengatakan, setelah terjadinya pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba, kondisi di wilayahnya sudah tidak kondusif.
Menilai ada yang janggal dalam putusan hakim, tim kuasa hukum Ammar Zoni mengambil keputusan Peninjauan Kembali.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis peredaran narkotika.
Mereka tertunduk lesu saat akan digiring ke ruangan pemeriksaan.
Polisi menyita barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait dari ketiga tersangka.
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar Rp211,2 miliar,
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka, terkait dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba ?? The Doctor” alias ?? Charlie” alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias ?? Pakcik”.