Kumpulan Berita
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi menjadi empat hingga Februari 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Kintamani
Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024.
Tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon usai OJK mencabut izin usaha pada 9 Februari 2026.
Pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi pada 2026 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.