Kumpulan Berita
Pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas
OJK buka suara soal penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Terdapat 7 bank di Indonesia yang bangkrut sepanjang 2025. Izin 7 bank dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berbagai alasan.
Daftar jumlah bank tutup dan bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang 2025. Menjelang akhir tahun, terdapat tujuh bank bangkrut di Indonesia.
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang 2025. Hal ini usai OJK mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, dari Januari hingga Oktober 2025 sudah terdapat lima bank yang bangkrut.