Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi.
Kebangkrutan sebuah lembaga keuangan seperti Bank bertambah lagi di Indonesia.
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan hasil pembelajaran dari krisis ekonomi tahun 1998.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.
LPS membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah bank gagal atau bangkrut sebesar Rp329,2 miliar di 2023
LPS menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho
Nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T.
LPS segera mengganti dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi