Kumpulan Berita
Kebijakan ini diterapkan PPATK mulai 15 Mei 2025, bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan.
Nasabah tidak perlu khawatir jika rekening bank tiba-tiba diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan akan diblokir PPATK.
Daftar terbaru 22 bank tutup di Indonesia hingga Juli 2025. Bank yang tutup bertambah satu yaitu BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Bank tutup di Indonesia bertambah satu lagi. Bank tutup tersebut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa.