Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun
Bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) 2025
Pemerintah kembali mencairkan bansos yang telah dialokasikan dalam APBN 2025
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mulai berlaku 1 Januari 2025 besok.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan data tunggal sosial ekonomi yang direncanakan akan mulai digunakan pada 2025,
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan tidak akan ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerima bantuan sosial.
Pada 2025 Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilaksanakan kembali, dengan total anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dicairkan pada 2025.