Kumpulan Berita
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam,
Bantuan tersebut diprioritaskan bagi tenaga pendidik guru bukan PNS dan pengajar di pondok pesantren di bawah naungan Kemenag.
Ia menjelaskan, pencairan dana bantuan operasional (BOP) tahap I ini diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan.