Kumpulan Berita
Korban PHK dapat BSU Rp600.000. Cek rekening dan syaratnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 sudah disalurkan PT Pos Indonesia secara serentak sejak Kamis, 3 Juli 2025.
Lima arti notifikasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000.
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000.
Kemnaker menegaskan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk tahap 2 dan 3.
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 yang sudah masuk ke rekening pekerja bisa ditarik kembali.
Ini Penyebab Saldo Rekening Masih Kosong Padahal Daftar Penerima BSU 2025 Sudah Keluar.
Kemnaker) melakuoan penyaluran BSU 2025 dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi.