Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun ini.
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tidak dialokasikan dalam APBN) Tahun Anggaran 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta untuk tahun anggaran 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang pemberian BLT subsidi gaji.
BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji diperuntukkan bagi mereka yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kemnaker kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) V.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.