Kumpulan Berita
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dipastikan cair
Pemerintah batal beri diskon tarif listrik 50 persen hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi Rp600.000.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan kepada para pekerja dan guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan.
Diskon tarif listrik 50 persen, diskon tarif tol hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT untuk pekerja mulai diterapkan pada 5 Juni.
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 yang cair mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer.
Pemerintah melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer dimulai Juni 2025.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 ke pekerja akan dipercepat.