Kumpulan Berita
Polisi bakal melakukan penelusuran terhadap penggunaan uang dari praktik judi online. Langkah ini merupakan upaya tambahan Polri dalam memberantas judi online.
Polri mengungkap sebanyak 619 kasus tindak pidana judi online pada periode 5-20 November 2024. Pengungkapan kasus ini merupakan akumulasi dari semua pengungkapan di Polda se-Indonesia.
Polri menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti antara lain hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp1,5 triliun lebih.
Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di laboratorium rahasia di Vila dan kafe kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium Hashish ditemukan di sebuah Vila di Jimbaran, Bali.
Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia pembuatan narkoba di sebuah villa di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Badung, Bali. Disinyalir, tempat tersebut mampu mencetak uang senilai Triliunan dari bisnis haram itu.
Polri memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online (judol) jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait judi online jaringan internasional.