Kumpulan Berita
Polisi menyatakan bahwa kemampuan tersangka TS alias Ki Bedil sangat ahli dalam membuat senjata api (senpi) ilegal.
Polri menyatakan telah mencegah ribuan calon haji ilegal sepanjang 2025. Data tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik serupa pada 2026.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
Operasi penangkapan pertama kali dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
AS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT DSI yang merugikan Rp2,4 triliun.
Bareskrim Polri juga melakukan razia tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi terlibat penggunaan narkoba.
TAUD melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan di Bareskrim.