Kumpulan Berita
AS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT DSI yang merugikan Rp2,4 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga truk.
Proses penggeledahan sendiri dilaksanakan di Gedung Treasury Tower di area SCBD, Jakarta Selatan.
Koh Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Bareskrim mengungkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima aliran dana senilai miliaran rupiah hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar.
Penyidik menyita satu kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah dari Bangka Selatan.