Kumpulan Berita
Koh Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Bareskrim Polri menyatakan bakal mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja terhadap komika Pandji Pragiwaksono buntut dugaan penghinaan lewat materi standup.
Bareskrim mengungkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima aliran dana senilai miliaran rupiah hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyelidikan bermula dari adanya informasi terkait transaksi narkoba.
TikTokers itu mengubah status perkawinannya dari 'kawin' menjadi 'belum kawin'.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.
Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa.