Kumpulan Berita
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar," ungkapnya.
Setiap harinya, komplotan tersebut mampu mengangkut belasan ribu liter solar bersubsidi. Kemudian, dijual ke nelayan.
Sebanyak 12 orang yang telah ditetapkan dalam kasus ini memiliki peran berbeda.
Pelaku menjual solar subdisi itu di bawah harga nonsubsidi ke para nelayan.
Bareskrim membongkar penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan sejak tahun 2021.
HA dan FN juga dua orang tersangka yang telah diajukan namanya masuk ke dalam Red Notice.
Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro