Kumpulan Berita
Polres Gorontalo Kota menahan dua tersangka yang mencekoki minuman keras (miras) terhadap bayi berusia empat bulan.
Ryan berpesan untuk selalu memperhatikan kondisi anak, terutama pemberian asupan makanan dan minuman yang sehat
Empat dari enam pelaku yang mencecoki bayi dengan miras ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral di media sosial pada Kamis (21/1/2021) malam.