Kumpulan Berita
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima gratifikasi, dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang. Gratifikasi tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ribuan pakaian bekas impor ilegal (balepress) serta barang selundupan lain yang berhasil disita petugas Bea Cukai akan dihancurkan secara total.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) jaringan antar-pulau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah lengkap. Ketiganya kini memasuki tahap penuntutan dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field mengaku telah menyetorkan uang Rp91 miliar ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, Rp30 miliar diantaranya diserahkan ke ASN Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan kinerja positif hingga April 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat total penerimaan sebesar Rp100,6 triliun atau tumbuh 0,6 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan kontribusi mencapai 29,9 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).