Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Bos Blueray Cargo John Field dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Budiman Bayu Prasojo didakwa atas penerimaan gratifikasi bernilai lebih dari Rp 5,7 miliar.
Namun Yohanes memastikan tidak mengetahui lebih jauh dan hanya mengetahui bahwa kode-kode tersebut memang ada di internal Blueray Cargo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya serangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 10 pengusaha kargo. Pertemuan tersebut berlangsung sebanyak dua kali dan menjadi bagian dari pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menguraikan adanya setoran rutin yang diberikan Bos Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dalam pertimbangan putusan itu, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut.
Bos Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima gratifikasi, dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang. Gratifikasi tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.