Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.
Aturan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
Pemerintah memutuskan tidak memproses lebih lanjut rekomendasi KADI mengenai pengenaan BMAD atas impor benang filamen sintetis.
Rencana kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn.
KPPU menekankan bahwa kebijakan BMAD berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.