Kumpulan Berita
Dua pengamen di Bandarlampung ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam.
Ia menyebut pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro Depok pada Kamis 25 April 2024 malam
Peran kedua pelaku ada yang mengendarai motor dan beraksi membacok dan merampas HP milik korban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyebut dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Dua pelaku begal yang merampas HP bocah SMPN 2 Depok berinisial DT berhasil diciduk Satreskrim Polres Metro Depok.
Seorang siswa SMP Negeri 2 Kota Depok berinisial DT, menjadi korban begal hingga mengalami 10 jahitan usai tersabet senjata tajam
Korban mengalami luka-luka karena terseret kurang lebih sejauh 150 meter ketika berupaya mempertahankan mobilnya