Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum memiliki agenda terdekat untuk mencaplok atau mengambil porsi kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.
Kepengurusan baru ini diharapkan memperkuat tata kelola, meningkatkan integritas, serta melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia agar semakin kompetitif
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan 184 emiten saham mengalami tekanan pada perdagangan pekan ini 15-19 Juni 2026. Saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) menjadi saham dengan pelemahan terdalam atau top loser setelah terkoreksi 19,18 persen, dari 20.200 menjadi 16.325.
BEI memastikan memperketat dan memperkuat sistem pengawasan pasar terhadap segala bentuk praktik manipulasi transaksi dan perdagangan terstruktur (orchestrated trading) atau praktik 'goreng saham'
BEI mengungkapkan, Morgan Stanley Capital International (MSCI) belum menetapkan status klasifikasi terbaru untuk pasar saham Indonesia
BEI buka suara soal hasil review indeks global MSCI yang menetapkan status pasar modal Indonesia tetap berada dalam kelompok emerging market.
Morgan Stanley Capital International (MSCI) merilis Global Market Accessibility Review 2026. Indonesia mendapat catatan dari MSCI terhadap aspek information flow atau arus informasi pasar, dengan masih bertahan di klasifikasi Emerging Market.