Kumpulan Berita

BEI


Market Update
1 October 2026

BEI Catat 50 Investor Buka Rekening Short Selling Perdana

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengaktifkan kembali perdagangan saham dengan skema short selling secara terbatas mulai Kamis (1/10/2026). Penerapan instrumen transaksi anyar ini digadang-gadang sebagai langkah strategis bursa dalam memperdalam likuiditas pasar modal sekaligus menyediakan sarana lindung nilai atau hedging yang terukur bagi kalangan investor.

Market Update
30 September 2026

Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen

Danantara memastikan rencana porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Market Update
28 September 2026

Dirut BEI Buka Suara IHSG Anjlok 1,5 Persen Usai Harga Saham Minimum Jadi Rp1

IHSG mengalami tekanan tepat pada hari pertama penerapan penghapusan harga saham minimum Rp50 menjadi Rp1.

Market Update
28 September 2026

BEI Catat 69 Saham Diperdagangkan di Bawah Harga Rp50 

BEI melaporkan penerapan hari pertama penghapusan batas minimum harga saham Rp50. Tercatat 69 saham diperdagangkan di bawah level Rp50 di pasar reguler.

Market Update
28 September 2026

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, Ada BUMN

Deretan efek yang keluar dari papan pemantauan khusus tersebut mencakup sejumlah saham emiten badan usaha milik negara (BUMN).

Market Update
28 September 2026

Batas Harga Rp50 Dihapus, Saham GOTO Turun 14 Persen ke Rp43

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun 14% menjadi Rp43 per saham dari penutupan sebelumnya Rp50.

Market Update
26 September 2026

Saham Gocap Dihapus, Harga Minimum Rp1 Berlaku 28 September 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap mengimplementasikan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 alias gocap

Market Update
25 September 2026

Anggota Bursa Berpeluang Tak Pegang Saham BEI Pasca Demutualisasi

Otoritas jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.