Kumpulan Berita
Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial S (66) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Warga Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, digegerkan dengan peristiwa tewasnya balita laki-laki berinisial A (2) pada Rabu 27 Mei 2026 malam. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah kontrakan.
Seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial S (66) diduga menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut tubuh korban mengalami banyak luka akibat kekerasan.
Seorang batita berinisial A (2) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu 27 Mei 2026 malam. Yang mengenaskan, tubuh korban mengalami sejumlah luka tusukan saat ditemukan warga sekitar.
Setelah tiba di kontrakan itu, Taufik melihat kondisi A yang telah bersimbah darah dan luka tusukan. Kondisi korban terlihat mengenaskan akibat luka tusukan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.
Kendati demikian, dia berharap masyarakat juga paham penggunaan jogging track bukan untuk belajar berkendara.