Kumpulan Berita
Erdi menyampaikan korban terseret arus hingga 10 kilometer dari titik awal dilaporkan hilang. Adapun saat ditemukan korban juga sudah tertutup lumpur.
Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial S (66) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang balita laki-laki berinisial A (2) ditemukan tewas dengan luka sayatan benda tajam di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu 27 Mei 2026 malam. Polisi menduga A merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial S (66) diduga menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut tubuh korban mengalami banyak luka akibat kekerasan.
Seorang batita berinisial A (2) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu 27 Mei 2026 malam. Yang mengenaskan, tubuh korban mengalami sejumlah luka tusukan saat ditemukan warga sekitar.
Dikatakan Rahmat, warga yang berada di lokasi langsung meminta pertolongan petugas damkar untuk mengevakuasi sapi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.