Kumpulan Berita
Pemerintah akan mewajibkan masyarakat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg).
PT Pertamina Patra Niaga menyebut pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.
Masyarakat wajib menggunakan KTP saat membeli LPG 3 Kg.
Masyarakat akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap membeli gas elpiji 3 Kilogram.