Kumpulan Berita

Bencana Sumatera.


Nasional
9 January 2026

Tangis Haru Pecah saat Warga Aceh Tamiang Tempati Rumah Sementara

Pemandangan penuh harapan dan keceriaan tampak di Kompleks Rumah Hunian Danantara, Aceh Tamiang. Warga yang selama ini tinggal di tenda darurat kini mulai menghuni rumah sementara yang dibangun pemerintah melalui BUMN.

Nasional
9 January 2026

Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Boleh Dimanfaatkan Warga, Mendagri: Jangan Dijual

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak melarang warga memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Nasional
8 January 2026

MNC Peduli Salurkan 30 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

MNC Peduli kembali menyalurkan bantuan kepada warga terdampak bencana di Sumatera. Kali ini, MNC Peduli mengirimkan 30 ton bantuan untuk Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Nasional
8 January 2026

Mendagri: 25 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Diterjang Banjir-Longsor 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan 25 desa di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) hilang pascaditerjang banjir dan tanah longsor.

Nasional
8 January 2026

Satgas PKH Sebut 12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebutkan sebanyak 12 perusahaan diduga menjadi penyebab terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Hot Issue
8 January 2026

Diskon Listrik untuk Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera, Bahlil: Kita Lagi Hitung

Sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak bencana telah menyampaikan surat permohonan diskon listrik kepada Kementerian ESDM

Nasional
7 January 2026

Kemendagri Wajibkan Pembentukan BPBD di Seluruh Daerah

Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota.

Nasional
7 January 2026

Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.