Kumpulan Berita
Putusan tersebut mengerucut pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Kejagung mengeksekusi 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 tanah milik Benny Tjokro.
Penyitaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro divonis nihil dalam kasus korupsi Asabri, jaksa mengajukan banding.
Kejagung menilai Hakim Pengadilan Tipikor keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke terdakwa kasus korupsi PT. Asabri Benny Tjokrosaputro.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Benny Tjokrosaputro (Bentjok) curhat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta usai dituntut hukuman mati
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyerahkan aset sita eksekusi tersebut.