Kumpulan Berita
DPR memastikan akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya yang berkaitan dengan anggaran. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meninggalkan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setelah melakukan penggeledahan seharian pada Rabu (3/6/2026) sore.
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), disebut menyasar ruang pimpinan yang berada di lantai dua gedung.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, masih berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) sore.
Prasetyo meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Mantan KSAD ini berharap ada perbaikan ke depannya sehingga di BGN semakin transparan dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).