Kumpulan Berita
Salah satunya, adanya rasa memaafkan tulus dari pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Zumhana menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini.
Remisi tambahan adalah keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara
Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah divonis hakim.
Tentukan status Bharada E di Polri, Propam sudah menjadwalkan sidang etik.
Sosok Wahyu Iman Santoso yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuai sorotan.
Anggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono menilai, tugas pokok Richard sebagai ajudan bukanlah untuk menembak Brigadir J.
Vonis tersebut dianggap masyarakat sebagai putusan yang adil, bagi tervonis maupun keluarga korban.