Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (ANS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Iwan Setiawan Lukminto (ISL), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Ketiga tersangka di antaranya ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Royal Enfield dari tangan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dasar penyitaan itu berupa penyidikan yang sedang dilakukan.
Dengan posisi itu, seharusnya Ridwan Kamil mengetahui aktivitas bank tersebut.
Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui perihal masalah yang menyeret namanya.