Kumpulan Berita
Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun.
Walaupun tidak hadir, Djoko Tjandra meminta melalui surat untuk dilakukan sidang secara daring.
Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP.
Politikus Gerindra tersebut menyatakan sangat mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan tersebut.
Brigjen Prasetyo sendiri disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan Djoko Tjandra.
Setya Novanto sempat jadi tersangka, tapi dapat SP3.
Ada aturan disiplin di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan.
Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu.