Kumpulan Berita
MK menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (14/1/2026). Usai persidangan, Bonatua mengaku kecewa lantaran majelis dinilai tidak proaktif menghadirkan saksi dalam persidangan.
Dengan putusan ini, kata dia, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang masuk dalam gugatan itu, harus dibuka ke publik. Publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.
Bonatua meminta agar pihak Termohon Pemprov Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta di persidangan.
Menariknya, berita acara verifikasi tahun 2019 ternyata sama-sama tidak ada keterangan sudah dilakukan klarifikasi atau autentikasi ijazah fotokopi legalisir terhadap aslinya.
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran dokumen informasi publik yang ia minta tidak diberikan.
Peneliti Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyebut masih banyak informasi dalam salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir namun ditutupi.
Sekadar informasi, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI.