Kumpulan Berita
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.
Bonatua sebelumnya meminta dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.
Salinan ijazah S1 Jokowi tahun 2012 yang baru diterima dari KPU Jakarta itu tidak memiliki tanggal legalisasinya, hanya ada cap berwarna merah dan tandatangannya saja.
Bonatua Silalahi menerima tiga salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU RI pada Jumat (13/2/2026).
Kubu Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silakahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (11/2/2026) ini. Bonatua pun menyebutkan, peneliti bukanlah sebuah profesi, tapi keahlian.
Sekadar diketahui, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir tanpa ada elemen yang ditutupi dalam dokumen tersebut.