Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan BPHTB.
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.
Pemerintah menghapus BPHTB dan PBG, membuka peluang lebih besar bagi Gen Z untuk memiliki rumah. Langkah ini meringankan biaya awal dan cicilan, didukung peningkatan kuota subsidi perumahan (FLPP) hingga 350.000 unit di 2025.
Leony V, mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, memprotes pajak balik nama rumah warisan. Ia keberatan karena harus membayar BPHTB meski PBB rutin dibayar. Simak profil lengkap dan potret terbarunya.
DJP menegaskan warisan bukan objek PPh, merespon keluhan Leony terkait pajak balik nama warisan. Ahli waris bisa ajukan SKB PPh agar terbebas dari PPh final. BPHTB tetap berlaku sebagai pajak daerah. Masyarakat diimbau pahami aturan.
mari membahas mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan bagaimana penerapannya.
Penjelasan lengkap mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan bagaimana penerapannya.
Pemerintah DKI Jakarta membebaskan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.