Kumpulan Berita
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.
Pemerintah menghapus BPHTB dan PBG, membuka peluang lebih besar bagi Gen Z untuk memiliki rumah. Langkah ini meringankan biaya awal dan cicilan, didukung peningkatan kuota subsidi perumahan (FLPP) hingga 350.000 unit di 2025.
Pemerintah siapkan Rp130 Triliun untuk KUR perumahan subsidi mulai Oktober 2025. Program ini diharapkan mengurangi backlog perumahan 15 juta unit. Suku bunga subsidi 5,5-6%. Dana SAL Rp25T dialokasikan ke BTN untuk perumahan.
DJP menegaskan warisan bukan objek PPh, merespon keluhan Leony terkait pajak balik nama warisan. Ahli waris bisa ajukan SKB PPh agar terbebas dari PPh final. BPHTB tetap berlaku sebagai pajak daerah. Masyarakat diimbau pahami aturan.
mari membahas mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan bagaimana penerapannya.
Pemerintah segera memebaskan sejumlah komponen pajak yang berkaitan rumah