Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Warga Jakarta, dapat memperoleh pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50?gi pembelian rumah pertama, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian dan berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50?rdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat saat membeli rumah pertama melalui NPOPTKP.
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak melalui penerapan NPOPTKP pada BPHTB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan keringanan NPOPTKP dalam pembayaran BPHTB.
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.
Pemerintah menghapus BPHTB dan PBG, membuka peluang lebih besar bagi Gen Z untuk memiliki rumah. Langkah ini meringankan biaya awal dan cicilan, didukung peningkatan kuota subsidi perumahan (FLPP) hingga 350.000 unit di 2025.