Kumpulan Berita
Calon pembeli juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu komponen biaya
Fasilitas ini diberikan untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen untuk pembelian hunian pertama dengan kriteria tertentu.
Warga Jakarta, dapat memperoleh pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50?gi pembelian rumah pertama, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian dan berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50?rdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50 persen.
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak melalui penerapan NPOPTKP pada BPHTB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan keringanan NPOPTKP dalam pembayaran BPHTB.