Kumpulan Berita
Presiden Jokowi meminta tiga kementerian menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp48 triliun untuk menginjeksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghitung anggaran untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan
Andi Gani Nena Wea mendukung usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Dari kelas I-III, iuran semuanya naik. Untuk kelas I dari Rp80.000 naik dua kali lipat menjadi Rp160.000.
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Dia bahkan sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan secara detail