Kumpulan Berita
Penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat
Mulai 1 Juli iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp150.000 per orang per bulan
Dampak naiknya iuran BPJS Kesehatan sangat dirasakan buruh apalagi yang baru terkena PHK.
Peserta BPJS Kesehatan keberatan iurannya dinaikkan oleh Presiden Jokowi. Mereka berniat turun kelas.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengklaim bahwa penerbitan Perpres 64/20 tersebut sangat berpihak ke masyarakat.
PPP menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap krisis jika benar-benar menaikkan iuran BPJS.
KSPI akan mengajukan gugatan jika iuran BPJS Kesehatan benar-benar dinaikkan.