Kumpulan Berita
Joko Widodo belum lama ini menerbitkan aturan baru mengenai rawat inap peserta BPJS
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan program layanan kesehatan serta menjamin pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia
"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok," kata Budi
Berikut iuran BPJS Kesehatan usai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar.
Kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS.
Kemenkes menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mengimplementasikan sistem KRIS
Irwan Chandra diketahui tengah mengalami kesulitan ekonomi setelah sepi job sejak beberapa tahun terakhir.
Daftar iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 usai aturan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terbit.