Kumpulan Berita

bpjs ketenagakerjaan.


Hot Issue
29 November 2025

Info Terbaru Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline

Jika kartu BPJS Anda hilang, tidak perlu khawatir. Ada dua cara untuk mengurusnya, yaitu secara online maupun offline.

Hot Issue
26 November 2025

Ini Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen Tanpa Resign

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash

Hot Issue
25 November 2025

Berapa Lama Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign?

Masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan sejak tanggal Anda resign

Hot Issue
22 November 2025

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 

Ini perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial menjadi aspek penting bagi pekerja di Indonesia dalam perencanaan keuangan masa depan.

Hot Issue
16 November 2025

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan? 

Apa perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan? Dua asuransi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya dari berbagai risiko kesehatan dan kecelakaan kerja.

Hot Issue
10 November 2025

Ini Tanda-Tanda BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Sudah Masuk Rekening 

Ini tanda-tanda BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta sudah masuk rekening. Saat ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan menaikkan jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025.

Hot Issue
29 October 2025

Apakah Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Potongan Pajak?

JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Hot Issue
21 October 2025

Panduan Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Meski Masih Aktif Bekerja 

Panduan mudah klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta meski masih aktif bekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).