Kumpulan Berita
Ini tanda-tanda BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta sudah masuk rekening. Saat ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan menaikkan jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025.
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk membahas laporan pendahuluan anggaran tahun depan serta mendesak perbaikan mendasar dalam operasional dan teknologi.
Panduan mudah klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta meski masih aktif bekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut cara mudah klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan meski belum pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara mudah klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan meski belum pensiun.
Pemerintah memberikan diskon 50% untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja transportasi online (ojol, supir, kurir, logistik) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar 731.361 pekerja BPU dengan total dana Rp36 miliar.